DINAS
PENDIDIKAN
SEKOLAH
DASAR NEGERI BANYUSOKAH 2
Desa
Banyusokah-Email: sdnbanyusokah2@yahoo.co.id
KECAMATAN
KETAPANG
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI BANYUSOKAH2
Nomor: 421.2/58/434.101.112.22/2011
TENTANG
TEAM PENGEMBANG SEKOLAH
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
1. Bahwa
guna memperlancar Proses Evaluasi Diri Sekolah di Sekolah Dasar Negeri
Banyusokah 2 perlu dibentuk Team Pengembang Sekolah.
2.
Bahwa untuk
menjamin terpeliharanya tata
tertib serta memantapkan kelancaran tugas Team
Pengembang Sekolah perlu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah
1. Undang – undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2. Undang – undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
3. Peraturan
Pemerintah Republik IndonesiaI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
4. Instruksi
Presiden No. 1 tahun 2010 tentang Akselerasi Sistem Penjamin Mutu Pendidikan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 63 tahun 2009 tentang Sisitem
Penjaminan Mutu Pendidikan.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 tahun 2007 tentang stándar
Kepala Sekolah.
7. Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 7 tahun 2007 tentang Organisasi
dan Tata kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 49 tahun 2008 tentang Rincian
TugasUnit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
9. Surat Keputusan Kepala LPMP Jawa Teamur No. 1527/F.F32/LL/2010 tanggal 6 September 2010 tentang pelaksanaan Rapat
Koordinasi (Rakor) pendamping EDS dan MSPD Provinsi Jawa TImur tahun 2010.
|
M E M U T U S K A N
Menetapkan
Pertama
Kedua
Ketiga
Keempat
Kelima
Keenam
|
:
:
:
:
:
:
|
Penyusunan
Team Pengembang Sekolah seperti tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.
Pembagian
tugas Pengembang Sekolah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan
ini.
Masing-masing
Team Pengembang Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan tugas secara tertulis
dan berkala kepada Penanggung Jawab.
Segala
biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Apabila
dalam keputusan ini terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Keputusan
ini mulai berlaku dan dilaksanakan sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan
di
Tanggal
|
:
Sampang
: 14
Juli 2011
|
|
Kepala
Sekolah,
ZAKARIYA, S.Pd, MM.Pd.
NIP:
19690917 199308 1 003
|
Tembusan
:
1.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang
2.
Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Ketapang
Lampiran I SK
Kepala Sekolah
|
|
Nomor
Tanggal
Perihal
|
: 421.2/58/434.101.112.22/2011
: 14 Juli 2011
: Susunan Team Pengembang Sekolah
|
SUSUNAN
TEAM PENGEMBANG SEKOLAH
No
|
JABATAN
|
NAMA
|
JABATAN POKOK
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Pengarah
Penanggung Jawab
Ketua
Sekretaris I
Sekretaris
II
Bendahara
Seksi – seksi :
a.
Standar Isi
b.
Standar Proses
c.
Standar Kompetensi Lulusan
d.
Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
e.
Standar Sarana dan Prasarana
f.
Standar Pengelolaan
g.
Standar Pembiayaan
h.
Standar Penilaian
|
Amiruddin,
S,Ag.
H.
Imam
Zakariya,
S.Pd, MM.Pd.
Achmad
Domiri, S.Pd.SD
Izzatin
Nisak, A.Ma.Pd.
Nur
Laily, A.Ma.Pd
Siti
Aminah, A.Ma.Pd.
Achmad
Domiri, S.Pd.SD
Siti
Aminah, A.Ma.Pd
Subairi,
A.Ma. Pd
Izzatin
Nisak, A.Ma.Pd
Mukhodas,
A.Ma.Pd
Yudha
Alfian, S.Pd.SD
Nurul
Hasanah, A.Ma.Pd
Umi
Sa’diyah, A.Ma.Pd.
|
Pengawas Sekolah
Komite Sekolah
Kepala Sekolah
Waka
Kurikulum
Guru
Kelas IV
Guru
Kelas II
Guru
Kelas V B
Guru
Kelas VI
Guru
Kelas V B
Guru
Agama
Guru
Kelas IV
Guru
PJOK
Guru
Kelas III
Guru
Kelas V A
Guru
Kelas I
|
Sampang, 14 Juli
2011
Kepala Sekolah,
ZAKARIYA, S.Pd, MM.Pd.
NIP: 19690917
199308 1 003
|
Lampiran II SK
Kepala Sekolah
|
|
Nomor
Tanggal
Perihal
|
: 421.2/58/434.101.112.22/2011
: 14 Juli 2011
: Susunan Team Pengembang Sekolah
|
A.
PEMBAGIAN TUGAS
Seluruh Team Pengembang
Sekolah SDN Banyusokah 2 tahun pelajaran
2010/2011 secara umum sebagai berikut :
1. Mempersiapkan dan menyelesaikan pengisian
instrument EDS dan mengumpulkan bukti fisik EDS.
- Mengevaluasi
hasil EDS.
- Melaporkan hasil EDS
- Menyusun Rencana Pengembangan Sekolah (RPS).
B.
TUGAS KHUSUS
1.
Pengarah (Komite Sekolah dan
Pengawas Sekolah)
a.
Memberikan
pengarahan dalam pengisian dan pengumpulan bukti fisik EDS.
b.
Memberikan
pengarahan dalam mengevaluasi EDS dan menyusun RPS.
c.
Membantu
dan bekerja sama dengan team pengembang lainnya.
- Penanggung Jawab
a.
Menerbitkan
SK Team Pengembang Sekolah
b.
Memberi
petunjuk dan pengarahan pengisian dan pengumpulan bukti fisik EDS kepada team pengembang Sekolah
- Ketua.
a.
Membentuk team Pengembang Sekolah.
b. Memberi petunjuk dan pengarahan tentang pelaksanaan
pengisian instrumen EDS dan pengumpulan bukti fisik EDS kepada team pengembang
EDS sekolah.
c.
Memonitor pelaksanaan
pelaksanaan pengisian instrumen EDS dan pengumpulan bukti fisik EDS kepada
masing-masing penanggung jawab standar
d. Bersama-sama dengan sekretaris menyelesaikan
laporan EDS.
e. Mengkoordinir
pelaksanaan pelaksanaan pengisian
instrumen EDS dan pengumpulan bukti fisik EDS kepada masing-masing penganggung
jawab standar.
f.
Membantu dan bekerja sama dengan team pengembang
lainnya.
- Sekretaris.
a.
Membuat program kerja panitia dan membagi tugas team pengembang sekolah.
b.
Bersama-sama dengan ketua menyelesaikan laporan EDS.
c.
Mengarsipkan semua instrumen EDS yang sudah terisi beserta bukti fisik EDS.
d.
Mengkoordinir
pengetikan dokumen 1dan penyelesaian dokumen 2 Kurikulum Sekolah.
e.
Menerima hasil kerja semua penanggung jawab standar.
f.
Membantu dan bekerja sama dengan team pengembang lainnya.
- Anggota
a.
Mengisi instrument EDS sesuai dengan tanggung
jawabnya.
b.
Mengumpulkan bukti fisik yang
dibutuhkan .
c.
Ikut bertanggung jawab dalam pembuatan laporan EDS.
d.
Membantu dan bekerja sama dengan team pengembang
lainnya.
Sampang, 14 Juli
2011
Kepala Sekolah,
ZAKARIYA, S.Pd, MM.Pd.
NIP: 19690917
199308 1 003
|
7 Komentar
thanks
BalasHapusMakasih..!
BalasHapusTerima kasih Pak
BalasHapusTerimakasih ya?
BalasHapusterima kasih pak, sangat membantu saya pak..
BalasHapusterima kasih sekali pak.Ijin Copas
BalasHapusSilahkan semoga bermanfaat
Hapus